KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
NOMOR B-9420.099/TU/BPS/03/2020
TENTANG
GUGUS TUGAS
PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN
PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
KEPALA
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah
cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
7. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
tentang Badan Pusat Statistik;
8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
10. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badaan Pusat Statistik
di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 108);
11. Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107);
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1522);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM TENTANG GUGUS
TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
KESATU : Menetapkan susunan keanggotaan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Badan
Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM yang selanjutnya disebut Gugus Tugas sebagaimana
tercantum pada Lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Gugus
Tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tugas sebagaimana tercantum
pada Lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Pusat Statistik.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Arso
pada tanggal 30 Maret 2020
Plh.KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,
Adriana Helena C.,S.E,M.M.
NIP. 19660406 199212 2 001
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
NOMOR B-9420.099/TU/BPS/03/2020
TENTANG
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN
KEEROM
SUSUNAN KEANGGOTAAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN
PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
No
|
Kedudukan dalam Tim
|
Nama
|
Jabatan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
I.
|
Pengarah
|
:
|
ADRIANA HELENA C.,S.E,M.M.
|
KEPALA BPS KABUPATEN
KEEROM
|
|
II.
|
Pelaksana
|
|
|
|
|
1.
|
Ketua
|
|
BAYU
PRASETYO, ST
|
KEPALA SUBBAGIAN
TATA USAHA BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
2.
|
Wakil Ketua
|
|
RUSTA
MAJI, SE
|
KEPALA
SEKSI STATISTIK DISTRIBUSI BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
|
3.
|
Anggota
|
|
a.
|
TRI RATNA SARI, SST
|
KEPALA SEKSI NERWILIS BPS
KABUPATEN KEEROM
|
|
|
|
|
b.
|
STEVEN
PRASETYA OHELLO, SST
|
KEPALA SEKSI IPDS BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
|
|
|
c.
|
TOGAR
PASARIBU,SE
|
KSK
DISTRIK YAFFI
BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
|
III
|
Sekretariat
|
|
|
|
|
1.
|
Ketua
|
:
|
MAYA MATAPERE,SSI
|
KEPALA SEKSI STATISTIK PRODUKSI
BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
2.
|
Anggota
|
:
|
a.
|
SASONO
WIDOYOKO, S.ST
|
KEPALA
SEKSI SOSIAL BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
|
|
|
b.
|
IIS
PEBRIYANTI,SE
|
STAF TATA USAHA BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
|
|
|
c.
|
SANDY
PRADIASTU SATRIA
|
BENDAHARA BPS KABUPATEN KEEROM
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Plh.KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN
KEEROM,
Adriana Helena C.,S.E,M.M.
NIP. 19660406 199212 2 001
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
NOMOR B-9420.099/TU/BPS/03/2020
TENTANG
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN
KEEROM
SUSUNAN KEANGGOTAAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN
KEEROM
I.
Pengarah
a.
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam
melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM; dan
b.
melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM
II.
Pelaksana
a.
Ketua dan Wakil
Ketua, secara bersama-sama memiliki tugas:
1.
menetapkan dan melaksanakan rencana
operasional percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
2.
mengoordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN KEEROM;
3.
melakukan pengawasan pelaksanaan
percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
4.
mengerahkan sumber daya untuk
pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN KEEROM; dan
5.
melaporkan pelaksanaan percepatan
penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada
Pengarah.
b.
Anggota, sesuai
dengan kewenangan masing-masing memiliki tugas:
1.
melaksanakan penyusunan rencana dan
anggaran kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN KEEROM;
2.
mengidentifikasi permasalahan penanganan
COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM dan membuat skala prioritas;
3.
menyusun target dan indikator
keberhasilan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN KEEROM;
4.
menyusun kegiatan pencegahan,
pengendalian, penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
5.
membantu tugas-tugas ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana dalam melakukan pengawasan pelaksanaan
percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
6.
melaksanakan kegiatan pengadaan untuk
pemenuhan peralatan sanitasi dan kesehatan terkait COVID-19 pada Badan
Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
7.
mendukung dan memberikan masukan yang berkaitan dengan percepatan
penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM
kepada Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana; dan
8.
melaporkan sewaktu-waktu dan berkala
kemajuan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana.
III.
Sekretariat
a.
Ketua
1.
menginventarisasi permasalahan dan temuan di lapangan terkait percepatan
penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
2.
membuat dokumentasi kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan
Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
3.
menyusun media publisitas terkait pencegahan dan penanganan COVID-19
pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
4.
menyusun langkah-langkah sosialisasi pencegahan, penanganan, dan
pengendalian COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM kepada
seluruh pegawai Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
5.
menyusun standard operating procedure penanganan COVID-19 apabila
dilaporkan atau ditemukan kasus terkait COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN
KEEROM; dan
6.
melaporkan sewaktu-waktu dan berkala
kemajuan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM kepada Ketua Pelaksana.
b.
Anggota
1.
Membantu Ketua Sekretariat dalam menginventarisasi permasalahan dan temuan
di lapangan terkait percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN
KEEROM;
2.
Membantu Ketua Sekretariat dalam membuat dokumentasi kegiatan percepatan
penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
3.
Membantu Ketua Sekretariat dalam menyusun media publisitas terkait pencegahan
dan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN
KEEROM;
4.
Membantu Ketua Sekretariat dalam menyusun langkah-langkah sosialisasi
pencegahan, penanganan, dan pengendalian COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik kepada seluruh pegawai Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
5.
Membantu Ketua Sekretariat dalam menyusun standard operating procedure
penanganan apabila dilaporkan atau ditemukan kasus terkait COVID-19 pada
Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM; dan
6.
Melaporkan sewaktu-waktu dan berkala
kemajuan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat
Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Ketua Sekretariat.
Plh.KEPALA
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,
Adriana Helena C.,S.E,M.M.
NIP. 19660406 199212 2 001