Halaman

Minggu, 12 Juli 2020


KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
NOMOR B-9420.099/TU/BPS/03/2020                              

TENTANG

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM

KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,

Menimbang    :   a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;

Mengingat      :  1.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
                           2.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
                          3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
                          4.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
                          5.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
                          6.   Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
                          7.   Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
                          8.   Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);   
                          9.   Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
                          10. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badaan Pusat Statistik di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 108);
                           11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
                           12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1522);

                                                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM

KESATU         :   Menetapkan susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM yang selanjutnya disebut Gugus Tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran I keputusan ini.

KEDUA          :   Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tugas sebagaimana tercantum pada Lampiran II keputusan ini.

KETIGA          :   Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Pusat Statistik.


KEEMPAT      :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Arso
pada tanggal 30 Maret 2020
Plh.KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,




Adriana Helena C.,S.E,M.M.
NIP. 19660406 199212 2 001
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
NOMOR B-9420.099/TU/BPS/03/2020                              
TENTANG
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM


SUSUNAN KEANGGOTAAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM

No
Kedudukan dalam Tim
Nama
Jabatan
(1)
(2)
(3)
(4)
I.
Pengarah
:
ADRIANA HELENA C.,S.E,M.M.
KEPALA BPS KABUPATEN KEEROM

II.
Pelaksana




 1.
 Ketua

BAYU PRASETYO, ST
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA BPS KABUPATEN KEEROM

2.
Wakil Ketua

RUSTA MAJI, SE
KEPALA SEKSI STATISTIK DISTRIBUSI BPS KABUPATEN KEEROM


3.
Anggota

a.
TRI RATNA SARI, SST
KEPALA SEKSI NERWILIS BPS KABUPATEN KEEROM




b.
STEVEN PRASETYA OHELLO, SST
KEPALA SEKSI IPDS BPS KABUPATEN KEEROM




c.
TOGAR PASARIBU,SE
KSK DISTRIK YAFFI BPS KABUPATEN KEEROM


III
Sekretariat




1.
Ketua
:
MAYA MATAPERE,SSI
KEPALA SEKSI STATISTIK PRODUKSI BPS KABUPATEN KEEROM

2.
Anggota
:
a.
SASONO WIDOYOKO, S.ST
KEPALA SEKSI SOSIAL BPS KABUPATEN KEEROM





b.
IIS PEBRIYANTI,SE
STAF TATA USAHA BPS KABUPATEN KEEROM




c.
SANDY PRADIASTU SATRIA
BENDAHARA BPS KABUPATEN KEEROM











Plh.KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,



Adriana Helena C.,S.E,M.M.
NIP. 19660406 199212 2 001


LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM
NOMOR B-9420.099/TU/BPS/03/2020                              
TENTANG
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM


SUSUNAN KEANGGOTAAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM

I.   Pengarah
a.    memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM; dan
b.   melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM

II.    Pelaksana
a.    Ketua dan Wakil Ketua, secara bersama-sama memiliki tugas:
1.   menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
2.   mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
3.   melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
4.   mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM; dan
5.   melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Pengarah.

b.   Anggota, sesuai dengan kewenangan masing-masing memiliki tugas:
1.   melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
2.   mengidentifikasi permasalahan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM dan membuat skala prioritas;
3.   menyusun target dan indikator keberhasilan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
4.   menyusun kegiatan pencegahan, pengendalian, penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
5.   membantu tugas-tugas ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana dalam melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
6.   melaksanakan kegiatan pengadaan untuk pemenuhan peralatan sanitasi dan kesehatan terkait COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
7.   mendukung dan memberikan masukan yang berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana; dan
8.   melaporkan sewaktu-waktu dan berkala kemajuan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana.

III.        Sekretariat
a.    Ketua
1.   menginventarisasi permasalahan dan temuan di lapangan terkait percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
2.   membuat dokumentasi kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
3.   menyusun media publisitas terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
4.   menyusun langkah-langkah sosialisasi pencegahan, penanganan, dan pengendalian COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada seluruh pegawai Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
5.   menyusun standard operating procedure penanganan COVID-19 apabila dilaporkan atau ditemukan kasus terkait COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM; dan
6.   melaporkan sewaktu-waktu dan berkala kemajuan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Ketua Pelaksana.

b.   Anggota
1.   Membantu Ketua Sekretariat dalam menginventarisasi permasalahan dan temuan di lapangan terkait percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
2.   Membantu Ketua Sekretariat dalam membuat dokumentasi kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
3.   Membantu Ketua Sekretariat dalam menyusun media publisitas terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
4.   Membantu Ketua Sekretariat dalam menyusun langkah-langkah sosialisasi pencegahan, penanganan, dan pengendalian COVID-19 pada Badan Pusat Statistik kepada seluruh pegawai Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM;
5.   Membantu Ketua Sekretariat dalam menyusun standard operating procedure penanganan apabila dilaporkan atau ditemukan kasus terkait COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM; dan
6.   Melaporkan sewaktu-waktu dan berkala kemajuan kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Pusat Statistik KABUPATEN KEEROM kepada Ketua Sekretariat.


Plh.KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN KEEROM,




Adriana Helena C.,S.E,M.M.
NIP. 19660406 199212 2 001