Rumah tangga dibedakan menjadi:
- Rumah tangga biasaadalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta pemenuhan keperluan makan/minum/kebutuhan sehari-hari seluruh anggotanya dalam 1 (satu) pengelolaan (makan dari satu dapur). Rumah tangga biasanya terdiri dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga biasa antara lain :
- Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
- Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
- Pondokan dengan makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
- Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
- Pengurus asrama, pengurus panti asuhan, pengurus lembaga pemasyarakatan, dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak istri, serta anggota rumah tangga lainnya dianggap rumah tangga biasa.
- Rumah Tangga Khusus, yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain:
- Orang-orang yang tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya bukan rumah tangga khusus.
- Orang-orang yang tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan, dan sejenisnya.
- Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.
Rumah tangga sampel susenas adalah rumah tangga biasa.
Kepala rumah tangga (KRT)
adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai KRT.
adalah orang yang bertanggung jawab terhadap suatu rumah tangga, bisa kepala keluarga/pasangannya atau anggota keluarga lainnya.
Anggota rumah tangga (ART)
adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga (KRT, suami/istri, anak, menantu, cucu, orang tua/mertua, famili lain, pembantu rumah tangga atau ART lainnya), baik yang berada di rumah tangga pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada. ART yang telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, dan ART yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih tidak dianggap sebagai ART. Orang yang tinggal di rumah tangga selama 6 bulan atau lebih atau yang telah tinggal di rumah tangga kurang dari 6 bulan tetapi berniat pindah/bertempat tinggal di rumah tangga tersebut selama 6 bulan atau lebih dianggap sebagai ART.
Status Penguasaan Tempat Tinggal
- Milik sendiri, jika tempat tinggal/rumah yang ditempati oleh rumah tangga tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang ART. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
- Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT/ART dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.
- Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT atau salah seorang ART dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
- Bebas sewa, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (baik famili/bukan famili/orang tua yang tinggal di tempat lain) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
- Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi tempat bekerja salah satu anggota rumah tangga baik dengan membayar sewa maupun tidak. Penjelasan: rumah dinas yang dimaksud adalah rumah dinas yang ditempati oleh rumah tangga yang minimal salah satu ART-nya merupakan penerima fasilitas rumah dinas. Jika rumah tangga menempati rumah dinas yang peruntukannya bukan untuk minimal salah satu ART-nya, maka dianggap kontrak/sewa/bebas sewa.
- Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya rumah adat.
Atap adalah penutup bagian atas suatu bangunan sehingga KRT/ART yang mendiami dibawahnya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk bangunan bertingkat, atap yang dimaksud adalah bagian teratas dari bangunan tersebut.
- Betonadalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur dengan air.
- Gentengadalah atap yang terbuat dari tanah liat yang dicetak dan dibakar, termasuk genteng keramik, metal/logam, tanah liat, atau fiber/polycarbonate.
- Sengadalah atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng rata, seng gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng yang dilapisi epoxy dan acrylic), termasuk garvalum.
- Asbesadalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang.
- Bambu adalah tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
- Kayu/Sirapadalah atap yang terbuat dari kayu atau kepingan kayu yang tipis dan biasanya terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
- Jerami/ijuk/daun-daunan/rumbiaadalah atap yang terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna hitam.
- Lainnyaadalah atap selain jenis atap di atas. Misal kardus, kaca.
Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain.
- Tembokadalah dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan tiang kolom berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m;
- Plesteran anyaman bambu/kawat adalah dinding yang terbuat dari anyaman bambu atau kawat dengan luas kurang lebih 1 m x 1 m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester dengan campuran semen dan pasir.
- Kayu/papanadalah bagian dari pohon yang sudah berumur tua, biasanya berumur di atas 5 tahun. Bagian ini bisa berupa batang utama, cabang atau ranting yang merupakan batang pokok yang keras, yang biasa dipakai untuk bahan bangunan. Termasuk tripleks, Glass-fiber Reinforced Cement (GRC), dan Calciboard.
- Anyaman bambu merupakan bambu yang diiris tipis-tipis kemudian dirajut seperti kain dan berbentuk lebar.
- Batang kayu adalah batang dari pohon langsung (masih bulat), tanpa dibelah terlebih dahulu.
- Bambu adalah tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas pada batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
- Lainnyaadalah dinding selain jenis dinding di atas, seperti seng, kardus.
Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu.
1) Marmer adalah batu gamping yang telah mengalami metamorfosis, dan dapat dipakai untuk lantai, dinding, dsb; marmer biasa juga disebut batu pualam.
2) Granit adalah batuan keras yg keputih-putihan, bila digunakan sebagai bahan lantai dapat bertahan lebih lama dari marmer/keramik.
- Keramik adalah tanah liat yg dibakar, dicampur dengan mineral lain.
- Parket/vinil/karpet,
1) Parket (parquetted) berarti menyusun potongan-potongan kayu untuk dijadikan penutup lantai.
2) Vinil adalah karpet yang berbahan dasar dari campuran karet dan plastik, yang dilapis dengan motif pada permukaannya.
3) Karpet adalah bahan yang digunakan sebagai penutup lantai, biasanya terbuat dari benang tebal yang dirajut/dianyam, dalam hal ini karpet yang tidak mudah dilepas/dipindah.
1) Tegel adalah ubin yang dibuat dari semen.
2) Teraso adalah jenis lantai yg dibuat dari batu alam kecil-kecil, diaduk dulu adukan kapur pasir, dituang di atas dasar batu, lalu digiling.
- Kayu/papan bagian dari pohon yang sudah berumur tua, biasanya berumur di atas 5 tahun. Bagian ini bisa berupa batang utama, cabang atau ranting yang merupakan batang pokok yang keras, yang biasa dipakai untuk bahan bangunan. Termasuk tripleks, Glass-fiber Reinforced Cement (GRC), dan Calciboard.
- Semen/bata merah,
1) Lantai semen adalah lantai yang terbuat dari adukan semen tambah pasir atau semen saja.
2) Lantai bata merah adalah lantai yang tersusun dari bata merah.
- Bambu tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
- Tanah adalah lantai langsung ke permukaan bumi tanpa ada alas lain diatasnya seperti pasir, tanah, atau batu.
- Lainnya adalah jenis lantai selain yang disebutkan di atas.
Perkembangan Definisi Air Minum Layak
Sebelum tahun 2011
Air Minum Layak adalah sumber air untuk minum berupa air leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja terdekat >= 10 m.
Sebelum tahun 2019
Air Minum Layak adalah sumber air untuk minum, mandi, dan keperluan sehari-hari yang meliputi air leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja terdekat >= 10 m
Mulai Tahun 2019
Sejak tahun 2019, konsep yang digunakan mengacu pada metadata SDGs di mana rumah tangga dikatakan memiliki akses air minum layak (access to improved water) yaitu jika sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak jika sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan.
Perkembangan Definisi Sanitasi Layak
Sebelum Tahun 2015
Sanitasi Layak adalah penggunaan toilet sendiri atau beberapa rumah tangga dengan toilet leher angsa, cemplung/cupluk tertutup dan pembuangan akhir tinja berupa tangki septik/SPAL.
Tahun 2015-2018
Menggunakan konsep yang mengacu pada metadata SDGs yang diterbitkan pada tahun 2017 dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas), menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL.
Mulai 2019
Sejak tahun 2019 konsep yang digunakan mengacu pada metadata SDGs terbaru dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan.
Sumber Penerangan terbagi menjadi:
- Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.
- Listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga surya (yang tidak dikelola oleh PLN).
- Petromak/aladin adalah sumber penerangan dari minyak tanah seperti petromak/lampu tekan, dan aladin (termasuk lampu gas).
- Pelita/sentir/obor adalah lampu minyak tanah lainnya (lampu teplok, sentir, pelita, dan sejenisnya)
- Lainnya seperti Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri.
Kuintil adalah pembagian 5 kategori rumah tangga sampel menurut pengeluaran terkecil hingga terbesar.
Perkembangan Definisi Rumah Layak Huni:
Sebelum Tahun 2019:
Kriteria rumah layak huni adalah minimal 5 syarat berikut terpenuhi:
- Sumber Air Minum Layak
- Sanitasi Layak
- Lantai bukan tanah
- Atap Bukan Ijuk/daun-daunan atau lainnya
- Dinding bukan Bambu atau lainnya
- Luas Perkapita ≥ 7,2 m2
- Penerangan Utama adalah Listrik
Tahun 2019-2020:
Sejak tahun 2019, rumah tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space)
2) memiliki akses terhadap air minum layak
3) memiliki akses terhadap sanitasi layak
4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah.