Halaman

Selasa, 23 November 2021

 

TESTIMONI

Kepada yang terhormat Bapak-bapak dan Ibu-ibu, yang berkenan,

Saya menulis berbagi kesan kesan  tentang Bapak Muchammad Yulius SE, M.M., M.Sc, M.BA sebagai Coach saya,  saat mengikuti diklat PIM IVAngkatan 98, tahun 2017, di PUSDIKLAT BPS di Jakarta. Bapak Muchammad Yulius SE, M.M., M.Sc, M.BA adalah Coach yang baik, beliau tidak hanya  membimbing dan menginstruksikan sesuatu hal, serta memberikan saran atau solusi kepada coachee-nya / peserta diklat. Namun, beliau  memotivasi para coacheenya untuk belajar dan berkembang melalui pertanyaan pertanyaan dari masalah yg dihadapi peserta. Pertanyaan pertanyaan tersebut dapat memotivasi semangat saya dan mendorong untuk melakukan suatu tindakan yang lebih kreatif. Sebagai Coach beliau bukan hanya memahami proses coaching saja, namun beliau mampu menunjukkan selalu berperilaku positif yang dapat meningkatkan efektivitas proses coaching yang diberikan. Beberapa hal yang dapat saya ungkapkan sebagai kesan terhadap beliau di antaranya adalah sebagai berikut :

1.Perilaku.  Perilaku dan karakter beliau sangat baik. Saya dan teman teman saat diklat PIM IV-98 melihat beliau sebagai seorang panutan. Sikap dan cara beliau berbicara sering kali saya adopsi dalam saya berperilaku  di tempat kerja.

2.Budaya umpan balik.  Beliau telaten dan menyisihkan waktunya, bahkan di malam hari untuk memberikan koreksi dan umpan balik pada Proyek Perubahan yang kami kerjakan. Saya sangat perlu dimotivasi dan didorong untuk selalu lebih semangat, kreatif dan inovatif pada saat proses merancang dan melaksanakan  Proyek Perubahan. Hal ini dapat membangun semangat  keterikatan serta koloborasi dengan pihak2 terkait yang memberikan dukungan kepada saya.

3.Dorongan sampai batas kemampuan. Saat saya  merasa jenuh dengan tugas tugas yang cukup banyak, beliau selalu memotivasi  untuk terus solid dan semangat dalam  mengembangkan potensi diri.

4.Terbuka untuk ide-ide. Beliau adalah pendengar yang baik, sehingga dapat membuka pemikiran saya,  ke berbagai cara yang belum pernah saya pikirkan sebelumnya dan membuat saya percaya diri. Pendapat saya selalu dihormati dan dihargai, beliau memotivasi saya untuk bekerja cerdas keras dan tuntas.

5.Bangun kepercayaan diri. Beliau selalu berupaya mengenali dan memotivasi peserta dan saya akui kontribusi beliau sangat besar sehingga saya dapat meningkatkan kepercayaan diri untuk sukses dalam merancang dan melaksanakan Proyek Perubahan.

6.Humor. Suatu sifat yang tampaknya sederhana akan tetapi ikut menentukan, sukses tidaknya seorang Coach adalah kemampuan  beliau akan humor, kemampuan beliau untuk membuat orang lain merasa relax dengan jalan memberikan humor atau lelucon yang persuasif yang dapat menyegarkan dan ini merupakan faktor penting guna mengurangi ketegangan dan membangkitkan optimisme belajar.

 

Silahkan hubungi saya jika anda memerlukan informasi selanjutnya di WA No, 0811-4838-402 atau  mengirim email kepada saya di bayu.prasetyo@bps.go.id

 


Keerom, 14 Desember 2017

Kepala Sub Bagian  Umum


Bayu Presetyo,S.T.,M.M.

NIP.19740316 200604 100 3

 

Kamis, 15 April 2021

K3 dari BPS KABUPATEN KEEROM
K3 dari BPS KABUPATEN KEEROM

Penduduk:

Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

Usia:

Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah.

Status Perkawinan:

  1. Belum Kawin

    Status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.

  2. Kawin

    Status dari mereka yang pada saat pencacahan terikat dalam perkawinan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk didalamnya mereka yang kawin sah secara hukum (hukum adat, agama, negara, dsb) maupun mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri.

  3. Cerai Hidup

    Status dari mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena bercerai dan belum kawin lagi.

  4. Cerai Mati

    Status untuk mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena meninggal dunia dan belum kawin lagi.

Anak Lahir Hidup:

Anak Lahir Hidup adalah semua anak yang waktu lahir memeperlihatkan tanda-tanda kehidupan, walaupun sesaat, seperti adanya detak jantung, bernafas, menangis dan tanda-tanda kehidupan lainnya.

Anak Masih Hidup:

Anak masih hidup adalah semua anak yang dilahirkan hidup yang pada saat pencacahan masih hidup, baik tinggal bersama orang tuanya maupun yang tinggal terpisah.

Tempat Lahir:

Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya. 

  • Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Jumlah penduduk hasil SP2020 bertambah 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil SP2010.
  • Dengan luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km2, maka kepadatan penduduk Indonesia sebanyak 141 jiwa per km2.
  • Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun selama 2010-2020 rata-rata sebesar 1,25 persen, melambat dibandingkan periode 2000-2010 yang sebesar 1,49 persen.
  • Apa Itu Indeks Pembangunan Manusia?

    • IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
    • IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR).

    IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar:

    1. Umur panjang dan hidup sehat
    2. Pengetahuan
    3. Standar hidup layak

     

    Apa Saja Manfaat IPM?

    • IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk).
    • IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara.
    • Bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).

     

    Mengapa Metodologi IPM Diubah?

    Alasan yang dijadikan dasar perubahan metodologi penghitungan IPM.

    PERTAMA

    • Beberapa indikator sudah tidak tepat untuk digunakan dalam penghitungan IPM. Angka melek huruf sudah tidak relevan dalam mengukur pendidikan secara utuh karena tidak dapat menggambarkan kualitas pendidikan. Selain itu, karena angka melek huruf di sebagian besar daerah sudah tinggi, sehingga tidak dapat membedakan tingkat pendidikan antardaerah dengan baik.
    • PDB per kapita tidak dapat menggambarkan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah.

    KEDUA, penggunaan rumus rata-rata aritmatik dalam penghitungan IPM menggambarkan bahwa capaian yang rendah di suatu dimensi dapat ditutupi oleh capaian tinggi dari dimensi lain.

     

    Apa Saja yang Berubah?

    Indikator

    • Angka Melek Huruf pada metode lama diganti dengan Angka Harapan Lama Sekolah .
    • Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita diganti dengan Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita.

    Metode Penghitungan

    Metode agregasi diubah dari rata-rata aritmatik menjadi rata-rata geometrik.

     

    Apa Keunggulan IPM Metode Baru?

    Menggunakan indikator yang lebih tepat dan dapat membedakan dengan baik (diskriminatif).

    • Dengan memasukkan rata-rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah, dapat diperoleh gambaran yang lebih relevan dalam pendidikan dan perubahan yang terjadi.
    • PNB menggantikan PDB karena lebih menggambarkan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah.

    Dengan menggunakan rata-rata geometrik dalam menyusun IPM dapat diartikan bahwa capaian satu dimensi tidak dapat ditutupi oleh capaian di dimensi lain. Artinya, untuk mewujudkan pembangunan manusia yang baik, ketiga dimensi harus memperoleh perhatian yang sama besar karena sama pentingnya.

  • Penduduk Miskin

    Konsep :
    Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

    Sumber Data :
    Sumber data utama yang dipakai adalah data 
    Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Konsumsi dan Pengeluaran.

    II. Garis Kemiskinan (GK)

    Konsep:

    1. Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
    2. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll)
    3. Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.

    Sumber Data :
    Sumber data utama yang dipakai adalah data 
    Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Konsumsi dan Pengeluaran.

    Rumus Penghitungan :

    GK = GKM + GKNM


    GK      = Garis Kemiskinan
    GKM   = Garis Kemiskinan Makanan
    GKNM = Garis Kemiskinan Non Makan

    Teknik penghitungan GKM

    • Tahap pertama adalah menentukan kelompok referensi (reference populaion) yaitu 20 persen penduduk yang berada diatas Garis Kemiskinan Sementara (GKS). Kelompok referensi ini didefinisikan sebagai penduduk kelas marginal. GKS dihitung berdasar GK periode sebelumnya yang di-inflate dengan inflasi umum (IHK). Dari penduduk referensi ini kemudian dihitung Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).
    • Garis Kemiskinan Makanan (GKM) adalah jumlah nilai pengeluaran dari 52 komoditi dasar makanan yang riil dikonsumsi penduduk referensi yang kemudian disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita perhari. Patokan ini mengacu pada hasil Widyakarya Pangan dan Gizi 1978. Penyetaraan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan dilakukan dengan menghitung harga rata-rata kalori dari ke-52 komoditi tersebut. Formula dasar dalam menghitung Garis Kemiskinan Makanan (GKM) adalah :


    Selanjutnya GKMj tersebut disetarakan dengan 2100 kilokalori dengan mengalikan 2100 terhadap harga implisit rata-rata kalori menurut daerah j dari penduduk referensi, sehingga :


    • Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) merupakan penjumlahan nilai kebutuhan minimum dari komoditi-komoditi non-makanan terpilih yang meliputi perumahan, sandang, pendidikan dsan kesehatan. Pemilihan jenis barang dan jasa non makanan mengalami perkembangan dan penyempurnaan dari tahun ke tahun disesuaikan dengan perubahan pola konsumsi penduduk. Pada periode sebelum tahun 1993 terdiri dari 14 komoditi di perkotaan dan 12 komoditi di pedesaan. Sejak tahun 1998 terdiri dari 27 sub kelompok (51 jenis komoditi) di perkotaan dan 25 sub kelompok (47 jenis komoditi) di pedesaan. Nilai kebutuhan minimum perkomoditi /sub-kelompok non-makanan dihitung dengan menggunakan suatu rasio pengeluaran komoditi/sub-kelompok tersebut terhadap total pengeluaran komoditi/sub-kelompok yang tercatat dalam data Susenas modul konsumsi. Rasio tersebut dihitung dari hasil Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar 2004 (SPKKP 2004), yang dilakukan untuk mengumpulkan data pengeluaran konsumsi rumah tangga per komoditi non-makanan yang lebih rinci dibanding data Susenas Modul Konsumsi. Nilai kebutuhan minimum non makanan secara matematis dapat diformulasikan sebagai berikut :



    III. Persentase Penduduk Miskin

    Konsep :
    Head Count Index (HCI-P0), adalah persentase penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan (GK).

    Sumber Data :
    Sumber data utama yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.

    Rumus Penghitungan :


    Dimana :
    α  = 0
    z  = garis kemiskinan.
    yi = Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan (i=1, 2, 3, ...., q), yi < z
    q  = Banyaknya penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.
    n  = jumlah penduduk.


    IV. Indeks Kedalaman Kemiskinan

    Konsep :
    Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1), merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran pesuduk dari garis kemiskinan.

    Sumber Data :
    Sumber data utama yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.

    Rumus Penghitungan :



    Dimana :
    α  = 1
    z  = garis kemiskinan.
    yi = Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan (i=1, 2, 3, ...., q), yi < z
    q  = Banyaknya penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.
    n  = jumlah penduduk.

    V. Indeks Keparahan Kemiskinan

    Konsep :
    Indeks Keparahan Kemiskinan (Proverty Severity Index-P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin.

    Sumber Data :
    Sumber data utama yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.

    Rumus Penghitungan
     :



    Dimana :
    α  = 2
    z  = garis kemiskinan.
    yi = Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan (i=1, 2, 3, ...., q), yi < z
    q  = Banyaknya penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.
    n  = jumlah penduduk.

  • Keluhan kesehatan adalah keadaan seseorang yang mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan, baik karena penyakit akut, penyakit kronis (meskipun selama sebulan terakhir tidak mempunyai keluhan), kecelakaan, kriminal atau hal lain.

     

    Proses kelahiran adalah proses lahirnya janin dari dalam kandungan ibu ke dunia, dimulai dari tanda-tanda kelahiran (rasa mulas yang berangsur-angsur makin sering, makin lama dan makin kuat, rahim terasa kencang, keluarnya lendir bercampur darah dari jalan lahir (vagina), keluarnya cairan ketuban yang berwarna jernih kekuningan dari jalan lahir dan merasa seperti mau buang air besar bila bayi akan lahir), hingga lahirnya bayi, pemotongan tali pusat, dan keluarnya plasenta. Seorang ibu yang melahirkan bisa ditolong oleh lebih dari satu jenis penolong (misalnya dukun bersalin dan bidan).


    Kelahiran
     adalah ketika lahirnya janin berusia 5 bulan (22 minggu) ke atas, bila lahirnya janin kurang dari 5 bulan dinamakan abortus/keguguran.


    Penolong kelahiran oleh tenaga kesehatan
     adalah penolong kelahiran terakhir oleh dokter, bidan, dan tenaga medis.


    Imunisasi atau vaksinasi
     adalah memasukkan kuman atau racun penyakit tertentu yang sudah dilemahkan (vaksin) ke dalam tubuh dengan cara disuntik atau diminum (diteteskan dalam mulut), dengan maksud untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit tersebut.


    ASI (Air Susu Ibu) 
    adalah satu-satunya makanan terbaik bagi bayi dan juga makanan alami, yang komposisinya memenuhi seluruh kebutuhan bayi selama enam bulan. ASI mengandung zat kekebalan yang memberi perlindungan terhadap berbagai penyakit dan juga mengandung enzim yang akan membantu pencernaan. Menyusui dengan rasa kasih sayang dapat mempererat ikatan batin ibu dan bayi.


    Mengobati sendiri
     adalah upaya art yang melakukan pengobatan dengan menentukan jenis obat sendiri (tanpa saran/resep dari tenaga kesehatan/batra).


    Obat tradisional
     adalah obat ramuan yang dibuat dari bagian tanaman, hewan, mineral, dan lain-lain, biasanya telah digunakan turun temurun; baik untuk menyembuhkan penyakit maupun untuk memelihara kesehatan, dapat berbentuk bubuk, rajangan, cairan, tablet, kapsul, parem, obat gosok, dan lain-lain. Pembuatnya bisa rumah tangga, penjaja jamu gendong, perusahaan jamu, pabrik farmasi, dan lain-lain. Obat tradisional buatan pabrik farmasi atau perusahaan jamu mempunyai nomor registrasi di Depkes dengan kode awal TR (tradisional), misal pada berbagai merek jamu buatan dalam negeri, TRI (berbagai merek obat tradisional impor), TRL (berbagai merek obat tradisional luar yang memperoleh lisensi).


    Berobat jalan
     adalah kegiatan atau upaya art yang mempunyai keluhan kesehatan untuk memeriksakan diri dan mendapatkan pengobatan dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap, termasuk mendatangkan petugas kesehatan ke rumah art.


    Tidak termasuk dalam berobat jalan
     adalah konsultasi, pemeriksaan kesehatan (check-up), kir kesehatan (misal untuk SIM, penerimaan pegawai, kenaikan pangkat), skrining (pemeriksaan kesehatan untuk menemukan penyakit sedini mungkin, misal : Pap Smear Test untuk kanker mulut rahim, mantoux test pada balita untuk skrining TBC), pemeriksaan kehamilan normal, dan imunisasi, karena hal ini merupakan upaya pencegahan.


    Rawat inap 
    adalah upaya penyembuhan dengan menginap 1 malam atau lebih di suatu unit pelayanan kesehatan modern atau tradisional, termasuk dalam kejadian ini adalah rawat inap untuk persalinan.

    1. Tipe Daerah
      Untuk menetukan apakah suatu desa tertentu termasuk daerah perkotaan atau pedesaan digunakan suatu indikator komposit (indikator gabungan) yang skor atau nilainya didasarkan pada skor atau nilai-nilai tiga buah variabel : kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan akses ke fasilitas umum 
    2. Blok Sensus
      Blok sensus adalah bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan yang merupakan daerah kerja dari seorang Pencacah.
      Kriteria blok sensus adalah sebagai berikut:
      1. Setiap wilayah desa/kelurahan dibagi habis menjadi beberapa blok sensus.
      2. Blok sensus harus mempunyai batas-batas yang jelas/mudah dikenali, baik batas alam maupun buatan. Batas satuan lingkungan setempat/SLS, seperti: RT, RW, dusun, lingkungan, dan sebagainya diutamakan sebagai batas blok sensus bila batas SLS tersebut jelas (batas alam atau buatan).
      3. Satu blok sensus harus terletak dalam satu hamparan.

      Blok sensus biasa (B) adalah blok sensus yang muatannya antara 80 sampai 120 rumah tangga atau bangunan sensus tempat tinggal atau bangunan sensus bukan tempat tinggal atau gabungan keduanya dan sudah jenuh.
      Blok sensus khusus (K) adalah blok sensus yang mempunyai muatan sekurang-kurangnya 100 orang, kecuali untuk lembaga pemasyarakatan tidak ada batas muatan. Tempat-tempat yang bisa dijadikan blok sensus khusus antara lain: asrama militer (tangsi) dan daerah perumahan militer dengan pintu keluar masuk yang dijaga.
      Blok sensus persiapan (P) adalah blok sensus yang kosong.
      Contoh
      Sawah, kebun, tegalan, rawa, hutan, daerah yang dikosongkan (digusur) atau bekas permukiman yang terbakar.


      Yang menjadi cakupan dalam Susenas adalah (sub) blok sensus biasa.

      Sub blok sensus adalah bagian dari blok sensus. Blok sensus yang mempunyai muatan lebih dari 150 rumah tangga harus dipecah menjadi beberapa sub blok sensus.

      Segmen adalah bagian dari (sub) blok sensus yang mempunyai batas jelas. Biasanya segmen tidak dibatasi oleh jumlah rumah tangga atau bangunan fisik.

      Satuan lingkungan setempat (SLS) adalah satuan lingkungan di bawah desa/kelurahan. Istilah SLS bisa berbeda antar daerah, seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dusun atau lingkungan. Batas SLS bisa berupa batas alam/buatan, tetapi ada juga yang hanya berupa dinding rumah atau tanah kosong.

    3. Bangunan, Rumah Tangga, dan Anggota Rumah Tangga
      Bangunan fisik adalah tempat berlindung yang mempunyai dinding, lantai, dan atap, baik tetap maupun sementara, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Bangunan dapur, kamar mandi, garasi, dan lainnya yang terpisah dari bangunan induk dianggap bagian dari bangunan induk tersebut (satu bangunan) jika terletak dalam satu pekarangan.
      Bangunan yang luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.
      Contoh bangunan fisik bukan tempat tinggal:
      Hotel, toko, pabrik, sekolah, masjid, kuil, gereja, gedung kantor, balai pertemuan, dan sebagainya.


      Susenas tidak mencakup rumah tangga yang tinggal bukan di bangunan fisik seperti bangunan liar di bawah jembatan, di pinggir rel kereta api, di gerbong kereta, di bantaran sungai, dan sebagainya.
      Bangunan sensus adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang mempunyai pintu keluar masuk sendiri dan dalam satu kesatuan penggunaan.

      Rumah Tangga

      1. Rumah tangga biasa adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu.
        Rumah tangga biasa umumnya terdiri dari ibu, bapak, dan anak.
        Juga dianggap sebagai rumah tangga biasa antara lain:
        1. Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
        2. Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam (sub) blok sensus yang sama dianggap sebagai satu rumah tangga.
        3. Pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai art induk semangnya.
        4. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
        5. Anggota TNI yang tinggal di asrama bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya

        Penjelasan:
        1. Rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan (indekos) kurang dari 10 orang dianggap sebagai satu rumah tangga biasa dengan yang indekos.
        2. Jika yang mondok dengan makan 10 orang atau lebih, maka rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan merupakan rumah tangga biasa, sedang yang mondok dengan makan dianggap sebagai rumah tangga khusus.
        3. Pengurus asrama, pengurus panti asuhan, pengurus lembaga pemasyarakatan, dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak istri serta art lainnya dianggap rumah tangga biasa.

      2. Rumah tangga khusus
        1. Orang-orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama mahasiswa, asrama TNI (tangsi).
        2. Orang-orang yang tinggal di lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan dan sejenisnya.
        3. Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.

        Rumah tangga khusus tidak dicakup dalam kegiatan Susenas.

        Kepala Rumah Tangga
        Kepala rumah tangga (krt) adalah seseorang dari sekelompok art yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga, atau orang yang dianggap/ditunjuk sebagai krt (misalnya beberapa mahasiswa yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri, maka salah seorang dari mahasiswa tersebut dianggap/ditunjuk sebagai krt).
        Krt yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, hanya dicatat di salah satu tempat tinggalnya di mana ia berada paling lama.
        Khusus untuk krt yang mempunyai kegiatan/usaha di tempat lain dan pulang ke rumah istri dan anak-anaknya secara berkala (setiap minggu, setiap bulan, setiap 3 bulan) tetapi kurang dari 6 bulan, tetap dicatat sebagai krt di rumah istri dan anak-anaknya.

        Anggota Rumah Tangga Anggota rumah tangga (art) adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga (krt, suami/istri, anak, menantu, cucu, orang tua/mertua, famili lain, pembantu rumah tangga atau art lainnya), baik yang berada di rumah tangga responden maupun sementara tidak ada pada waktu pencacahan.
        Orang yang telah tinggal di rumah tangga responden 6 bulan atau lebih atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat pindah/bertempat tinggal di rumah tangga tersebut 6 bulan atau lebih dianggap sebagai art.
        Pembantu rumah tangga atau sopir yang hanya makan atau tinggal saja di rumah majikannya dianggap bukan art majikannya.
        Istri/suami adalah istri/suami dari krt.
        Anak mencakup anak kandung, anak tiri, dan anak angkat krt.
        Menantu adalah suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
        Mantan menantu yang ada hubungan famili dicatat sebagaimana status hubungan dengan krt sebelum menikah.
        Cucu adalah anak dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
        Orang tua/mertua adalah bapak/ibu dari krt atau bapak/ibu dari istri/suami krt.
        Famili lain adalah mereka yang ada hubungan famili dengan krt atau dengan istri/suami krt, misalnya adik, kakak, bibi, paman, kakek, atau nenek.
        Pembantu rumah tangga adalah orang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap/ tinggal dan makan di rumah tangga responden tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang/barang, misalnya famili yang dipekerjakan sebagai pembantu (diberi upah/gaji), anak pembantu rumah tangga yang ikut tinggal dalam rumah tangga responden dan diperlakukan sebagai pembantu rumah tangga.
        Art lainnya adalah orang yang tidak ada hubungan famili dengan krt atau istri/suami krt yang berada/berniat tinggal di rumah tangga responden tersebut lebih dari 6 bulan, misalnya tamu, teman dan orang yang mondok dengan makan (indekos), mantan menantu yang tidak ada hubungan famili dengan krt, anak pembantu rumah tangga yang ikut tinggal dalam rumah tangga responden tetapi tidak diperlakukan sebagai pembantu rumah tangga, sopir yang makan dan menginap di rumah majikannya.
        Bukan art adalah art yang telah bepergian 6 bulan atau lebih, dan art yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah 6 bulan atau lebih.

    4. Pengeluaran dan Konsumsi Rumah Tangga
      Rumah tangga merupakan konsumen atau pemakai barang dan jasa sekaligus juga pemilik faktor-faktor produksi tenaga kerja, lahan, modal dan kewirausahaan. Rumah tangga menjual atau mengelola faktor-faktor produksi tersebut untuk memperoleh balas jasa. Balas jasa atau imbalan tersebut adalah upah, sewa, bunga dividen, dan laba yang merupakan komponen penerimaan atau pendapatan rumah tangga.
      Penerimaan lain yang mungkin diperoleh rumah tangga adalah transfer (pemberian cuma-cuma), perkiraan pendapatan (imputasi) dari rumah milik rumah tangga tersebut yang ditempati sendiri atau ditempati pihak lain dengan bebas sewa, dan hasil produksi barang/jasa dari kegiatan yang tidak digolongkan sebagai kegiatan usaha rumah tangga. Transfer yang diterima berasal dari pemerintah, badan usaha, lembaga nirlaba, rumah tangga lain, maupun dari luar negeri.
      Ada dua cara penggunaan pendapatan. Pertama, membelanjakannya untuk barang-barang konsumsi. Kedua, tidak membelanjakannya seperti ditabung. Pengeluaran konsumsi dilakukan untuk mempertahankan taraf hidup. Pada tingkat pendapatan yang rendah, pengeluaran konsumsi umumnya dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhan jasmani. Konsumsi makanan merupakan faktor terpenting karena makanan merupakan jenis barang utama untuk mempertahankan kelangsungan hidup. Akan tetapi terdapat berbagai macam barang konsumsi (termasuk sandang, perumahan, bahan bakar, dan sebagainya) yang dapat dianggap sebagai kebutuhan untuk menyelenggarakan rumah tangga. Keanekaragamannya tergantung pada tingkat pendapatan rumah tangga. Tingkat pendapatan yang berbeda-beda mengakibatkan perbedaan taraf konsumsi.
      Apabila penerimaan rumah tangga dikurangi dengan pengeluaran untuk konsumsi dan untuk transfer, maka diperoleh nilai tabungan rumah tangga. Kalau perilaku konsumsi memperlihatkan dasar pendapatan yang dibelanjakan, maka tabungan adalah merupakan unsur penting dalam proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tabungan memungkinkan terciptanya modal yang dapat memperbesar kapasitas produksi perekonomian. Untuk dapat melihat apa yang dilakukan rumah tangga responden atas tabungannya dibutuhkan data tabungan seperti yang disimpan di bank atau koperasi, jumlah investasi, serta transaksi keuangan lainnya.
      Kenyataannya, selisih penerimaan dengan pengeluaran rumah tangga responden ada yang negatif (defisit), sehingga dalam membiayai pengeluaran dan investasinya diperlukan pinjaman (hutang), maka rumah tanggapun ada yang berhutang, dan ada yang meminjamkan uang (piutang). Jadi selain dari tabungan, sumber dana investasi dapat berasal dari pinjaman. Disamping itu, ada pula rumah tangga responden yang melakukan kegiatan di pasar uang atau di pasar modal sehingga terjadi transaksi finansial (keuangan) antar rumah tangga maupun dengan sektor ekonomi lain. Investasi finansial dapat berupa uang tunai, simpanan di bank, dan pemilikan surat berharga.
      Rumah tangga terdiri dari sekelompok orang yang mempunyai karakteristik berbeda, baik dalam hal penerimaan maupun pengeluarannya. Dalam hal pengeluaran konsumsi ada yang dilakukan secara bersama, tetapi ada pula yang dilakukan oleh masing-masing art. Sedangkan dalam hal pendapatan, ada rumah tangga responden yang pendapatannya dari upah/gaji saja, dari usaha saja, atau dari gabungan keduanya. Bahkan ada yang dari selain keduanya, misalnya dari pensiun, bagi hasil, dan sebagainya. Hal ini tergantung dari keaktifan krt/art dalam kegiatan ekonomi. Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan tadi, maka untuk mengukur penerimaan dan pengeluaran rumah tangga responden secara lengkap perlu diperhatikan bahwa:
      1. Selain data komponen pengeluaran bersama di rumah tangga, juga harus ikut dicatat pengeluaran masing-masing art.
      2. Selain data pendapatan dari usaha bersama, juga harus ikut dicatat penerimaan masing-masing art yang telah berpenghasilan.

      Pada Susenas Panel 2009 baik penerimaan maupun pengeluaran dari transaksi keuangan, misal: tabungan, utang, pinjaman uang tidak dicatat.

      Referensi Waktu
      Referensi waktu konsumsi makanan
      Untuk konsumsi makanan referensi waktu yang digunakan adalah seminggu terakhir. Dalam pengisian daftar, petugas harus berhati-hati karena yang dicatat adalah yang betul-betul dikonsumsi rumah tangga responden selama seminggu terakhir. Ada kemungkinan responden hanya memberikan keterangan mengenai apa saja yang dibeli, untuk itu harus ditanyakan jumlah yang dihabiskan selama seminggu terakhir karena belum tentu semua yang dibeli itu seluruhnya dikonsumsi.
      Pengeluaran krt/art yang sedang bepergian tetap harus dicatat dalam pengeluaran rumah tangga yang bersangkutan dan nilainya diperkirakan. Caranya antara lain dengan memperkirakan konsumsi yang biasanya, atau dihitung sama dengan pengeluaran art lainnya. Perkiraan konsumsi krt/art yang bepergian dicatat sebagai konsumsi makanan jadi.
      Referensi waktu konsumsi bukan makanan
      Pengeluaran sebulan terakhir adalah pengeluaran konsumsi yang betul-betul dikeluarkan selama sebulan terakhir, bukan pengeluaran selama 12 bulan/setahun terakhir dibagi 12.
      Pengeluaran 12 bulan terakhir adalah betul-betul dikeluarkan selama 12 bulan terakhir yang berakhir pada sehari sebelum pencacahan atau 12 bulan kalender.
      Pengeluaran 12 bulan terakhir berarti mencakup pengeluaran sebulan terakhir, sebaliknya pengeluaran 12 bulan terakhir belum tentu dikeluarkan dalam periode sebulan terakhir.
      Untuk pembelian barang atau jasa yang sudah dikonsumsi tetapi pembayaran belum dilakukan, tetap dicatat sebagai pengeluaran. Sebaliknya bila pembelian dan pembayaran sudah dilakukan tetapi barang atau jasa belum dikonsumsi, maka pembayaran tersebut jangan dicatat sebagai pengeluaran.
      Dalam kasus tertentu seperti rumah tangga yang menyewa rumah atau rumah tangga yang berkewajiban membayar pajak, mungkin sebulan terakhir belum melakukan pembayaran, maka pengeluaran tersebut tetap diperhitungkan, baik untuk pengeluaran sebulan terakhir maupun 12 bulan terakhir.

      Referensi waktu pendapatan, penerimaan dan pengeluaran bukan konsumsi
      Sebulan terakhir adalah jangka waktu sebulan yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan.
      Setahun atau 12 bulan terakhir adalah jangka waktu setahun atau 12 bulan kalender yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan.

      Pengeluaran rata-rata per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tangga tersebut.. Konsumsi rumah tangga dibedakan atas konsumsi makanan maupun bukan makanan tanpa memperhatikan asal barang dan terbatas pada pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga saja, tidak termasuk konsumsi/pengeluaran untuk keperluan usaha atau yang diberikan kepada pihak lain.
      Pengeluaran untuk konsumsi makanan dihitung selama seminggu yang lalu,sedangkan untuk bukan makanan dihitung selama sebulan dan 12 bulan yang lalu. Baik konsumsi makanan maupun bukan makanan selanjutnya dikonversikan ke dalam pengeluaran rata-rata sebulan. Angka-angka konsumsi/pengeluaran rata-rata per kapita yang disajikan dalam publikasi ini diperoleh dari hasil bagi jumlah konsumsi seluruh rumah tangga (baik mengkonsumsi makanan maupun tidak) terhadap jumlah penduduk.
    5. BPS melaksanakan survei terkait lingkungan hidup pada tahun 2014 yang terdapat dalam kegiatan Modul Ketahanan Sosial (Modul Hansos). Kegiatan survei Modul Hansos diintegrasikan dengan kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2014 Triwulan III.

      Pada Modul Hansos selain mengumpulkan keterangan terkait lingkungan hidup juga mencakup keterangan terkait sikap percaya dan toleransi dalam bermasyarakat, kelompokdan jejaring, sikap dan perilaku dalam keluarga serta keterangan terkait hak politik, gangguan keamanan dan kejadian tindak kejahatan di masyarakat.

      Keterangan lingkungan hidup yang dicakup dalam Modul Hansos 2014 meliputi perilaku rumah tangga yang baik secara langsung ataupun tidak langsung berdampak bagi lingkungan hidup. Perilaku rumah tangga yang diamati dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu perilaku dalam mengelola air, mengelola energi, penggunaan transportasi, pengelolaan sampah, kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan mitigasi bencana alam Hasil pendataan Modul Hansos 2014 tersaji dalam publikasi ini yang berjudul “Indikator Perilaku Peduli Lingkungan Hidup 2014”.
    6. Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami atau tinggal bersama di sebagian atau seluruh bangunan fisik/bangunan sensus dan biasanya makan dari satu dapur. Yang dimaksud satu dapur, adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-hari dikelola menjadi satu. Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.

      Rumah tangga yang tidak tercakup dalam Susenas adalah:

      1. Orang yang tinggal di asrama, yaitu suatu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya asrama perawat, asrama ABRI (tangsi), dan asrama karyawan/mahasiswa.

      2. Orang-orang yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, Panti Asuhan dan sebagainya.

      3. Sekelompok orang yang mondok dengan makan/indekos yang berjumlah 10 orang atau lebih.

      Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang pada waktu pencacahan berada di rumah tangga tersebut maupun yang sedang bepergian (tidak berniat pindah) kurang dari 6 bulan. Orang yang telah 6 bulan atau lebih tinggal di rumah tangga yang sedang dicacah atau yang telah tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat menetap dianggap sebagai anggota rumah tangga dari rumah tangga yang sedang dicacah tersebut.

      Tidak termasuk anggota rumah tangga yaitu orang yang telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, atau kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah (akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih).

      Bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan baik di suatu jenjang pendidikan formal (pendidikan dasar yaitu SD/sederajat dan SMP/sederajat, pendidikan menengah yaitu SMA/sederajat dan pendidikan tinggi yaitu PT/sederajat) maupun non formal (Paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA) yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), instansi lainnya negeri maupun swasta

      Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SM/MA/sederajat dan PT.

      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Meliputi pendidikan kecakapan hidup (kursus), pendidikan anak usia dini (PAUD) atau pra-sekolah, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) serta pendidikan lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

      Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak/belum pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan, termasuk mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke Sekolah Dasar.

      Tamat sekolah adalah telah menyelesaikan pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka dianggap tamat.

      Angka Buta Hurufadalah proporsi penduduk usia tertentu yang tidak dapat membaca dan atau menulis huruf Latin atau huruf lainnya terhadap penduduk usia tertentu.

      Angka Partisipasi Sekolah (APS): proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jejang pendidikan tersebut

      Angka Partisipasi Murni (APM) : Proporsi anak sekolah pada satu kelompok usia tertentu yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.

      Angka Partisipasi Kasar (APK) : Proporsi anak sekolah pada suatu jenjang tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut

      Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan adalah jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh seseorang, yang ditandai dengan sertifikat/ijazah.

      SD meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat.

      SMP meliputi jenjang pendidikan SMP Umum, Madrasah Tsanawiyah, SMP kejuruan dan sederajat.

      SM meliputi jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menegah kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah dan sederajat.

      PT meliputi jenjang pendidikan Diploma I, II, III dan IV dan sederajat.


      KONSEP DAN DEFINISI MODUL SOSIAL BUDAYA

      Mendengarkan radio adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau mengikuti siaran radio dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.

      Membaca Surat Kabar/Majalah adalah pernah membaca setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar atau majalah dan biasanya mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.

      Menonton Televisi adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau beberapa acara yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya

      Olahraga adalah kegiatan seseorang dengan sengaja meluangkan waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan fisik secara teratur (gerak badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan macam-macam permainan seperti senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola, dsb).

    7. Rumah tangga dibedakan menjadi:

      1. Rumah tangga biasaadalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta pemenuhan keperluan makan/minum/kebutuhan sehari-hari seluruh anggotanya dalam 1 (satu) pengelolaan (makan dari satu dapur). Rumah tangga biasanya terdiri dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga biasa antara lain :
      • Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
      • Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
      • Pondokan dengan makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
      • Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa.
      • Pengurus asrama, pengurus panti asuhan, pengurus lembaga pemasyarakatan, dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak istri, serta anggota rumah tangga lainnya dianggap rumah tangga biasa.
      1. Rumah Tangga Khusus, yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain:
      • Orang-orang yang tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya bukan rumah tangga khusus.
      • Orang-orang yang tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan, dan sejenisnya.
      • Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.

       

      Rumah tangga sampel susenas adalah rumah tangga biasa.

       

      Kepala rumah tangga (KRT)

      adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai KRT.

      adalah orang yang bertanggung jawab terhadap suatu rumah tangga, bisa kepala keluarga/pasangannya atau anggota keluarga lainnya.

       

      Anggota rumah tangga (ART)

      adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga (KRT, suami/istri, anak, menantu, cucu, orang tua/mertua, famili lain, pembantu rumah tangga atau ART lainnya), baik yang berada di rumah tangga pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada. ART yang telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, dan ART yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih tidak dianggap sebagai ART. Orang yang tinggal di rumah tangga selama 6 bulan atau lebih atau yang telah tinggal di rumah tangga kurang dari 6 bulan tetapi berniat pindah/bertempat tinggal di rumah tangga tersebut selama 6 bulan atau lebih dianggap sebagai ART.

        

      Status Penguasaan Tempat Tinggal

      • Milik sendiri, jika tempat tinggal/rumah yang ditempati oleh rumah tangga tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang ART. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
      • Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT/ART dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.
      • Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh KRT atau salah seorang ART dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
      • Bebas sewa, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (baik famili/bukan famili/orang tua yang tinggal di tempat lain) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
      • Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi tempat bekerja salah satu anggota rumah tangga baik dengan membayar sewa maupun tidak. Penjelasan: rumah dinas yang dimaksud adalah rumah dinas yang ditempati oleh rumah tangga yang minimal salah satu ART-nya merupakan penerima fasilitas rumah dinas. Jika rumah tangga menempati rumah dinas yang peruntukannya bukan untuk minimal salah satu ART-nya, maka dianggap kontrak/sewa/bebas sewa.
      • Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya rumah adat.

       

      Atap adalah penutup bagian atas suatu bangunan sehingga KRT/ART yang mendiami dibawahnya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk bangunan bertingkat, atap yang dimaksud adalah bagian teratas dari bangunan tersebut.

      • Betonadalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur dengan air.
      • Gentengadalah atap yang terbuat dari tanah liat yang dicetak dan dibakar, termasuk genteng keramik, metal/logam, tanah liat, atau fiber/polycarbonate.
      • Sengadalah atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng rata, seng gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng yang dilapisi epoxy dan acrylic), termasuk garvalum.
      • Asbesadalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang.
      • Bambu adalah tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
      • Kayu/Sirapadalah atap yang terbuat dari kayu atau kepingan kayu yang tipis dan biasanya terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
      • Jerami/ijuk/daun-daunan/rumbiaadalah atap yang terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna hitam.
      • Lainnyaadalah atap selain jenis atap di atas. Misal kardus, kaca.

       

      Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain.

      • Tembokadalah dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan tiang kolom berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m;
      • Plesteran anyaman bambu/kawat adalah dinding yang terbuat dari anyaman bambu atau kawat dengan luas kurang lebih 1 m x 1 m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester dengan campuran semen dan pasir.
      • Kayu/papanadalah bagian dari pohon yang sudah berumur tua, biasanya berumur di atas 5 tahun. Bagian ini bisa berupa batang utama, cabang atau ranting yang merupakan batang pokok yang keras, yang biasa dipakai untuk bahan bangunan. Termasuk tripleks, Glass-fiber Reinforced Cement (GRC), dan Calciboard.
      • Anyaman bambu merupakan bambu yang diiris tipis-tipis kemudian dirajut seperti kain dan berbentuk lebar.
      • Batang kayu adalah batang dari pohon langsung (masih bulat), tanpa dibelah terlebih dahulu.
      • Bambu adalah tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas pada batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
      • Lainnyaadalah dinding selain jenis dinding di atas, seperti seng, kardus.

       

      Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu.

      • Marmer/granit

      1) Marmer adalah batu gamping yang telah mengalami metamorfosis, dan dapat dipakai untuk lantai, dinding, dsb; marmer biasa juga disebut batu pualam.

      2) Granit adalah batuan keras yg keputih-putihan, bila digunakan sebagai bahan lantai dapat bertahan lebih lama dari marmer/keramik.

      • Keramik adalah tanah liat yg dibakar, dicampur dengan mineral lain.
      • Parket/vinil/karpet,

      1) Parket (parquetted) berarti menyusun potongan-potongan kayu untuk dijadikan penutup lantai.

      2) Vinil adalah karpet yang berbahan dasar dari campuran karet dan plastik, yang dilapis dengan motif pada permukaannya.

      3) Karpet adalah bahan yang digunakan sebagai penutup lantai, biasanya terbuat dari benang tebal yang dirajut/dianyam, dalam hal ini karpet yang tidak mudah dilepas/dipindah.

      • Ubin/tegel/teraso,

      1) Tegel adalah ubin yang dibuat dari semen.

      2) Teraso adalah jenis lantai yg dibuat dari batu alam kecil-kecil, diaduk dulu adukan kapur pasir, dituang di atas dasar batu, lalu digiling.

      • Kayu/papan bagian dari pohon yang sudah berumur tua, biasanya berumur di atas 5 tahun. Bagian ini bisa berupa batang utama, cabang atau ranting yang merupakan batang pokok yang keras, yang biasa dipakai untuk bahan bangunan. Termasuk tripleks, Glass-fiber Reinforced Cement (GRC), dan Calciboard.
      • Semen/bata merah,

      1) Lantai semen adalah lantai yang terbuat dari adukan semen tambah pasir atau semen saja.

      2) Lantai bata merah adalah lantai yang tersusun dari bata merah.

      • Bambu tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru.
      • Tanah adalah lantai langsung ke permukaan bumi tanpa ada alas lain diatasnya seperti pasir, tanah, atau batu.
      • Lainnya adalah jenis lantai selain yang disebutkan di atas.


      Perkembangan Definisi Air Minum Layak

      Sebelum tahun 2011

      Air Minum Layak adalah sumber air untuk minum berupa air leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja terdekat >= 10 m.

      Sebelum tahun 2019

      Air Minum Layak adalah sumber air untuk minum, mandi, dan keperluan sehari-hari yang meliputi air leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja terdekat >= 10 m

      Mulai Tahun 2019

      Sejak tahun 2019, konsep yang digunakan mengacu pada metadata SDGs di mana rumah tangga dikatakan memiliki akses air minum layak (access to improved water) yaitu jika sumber air minum utama yang digunakan adalah leding, air terlindungi, dan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak jika sumber air untuk mandi/cuci berasal dari leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan.

       

      Perkembangan Definisi Sanitasi Layak

      Sebelum Tahun 2015

      Sanitasi Layak adalah penggunaan toilet sendiri atau beberapa rumah tangga dengan toilet leher angsa, cemplung/cupluk tertutup dan pembuangan akhir tinja berupa tangki septik/SPAL.

      Tahun 2015-2018

      Menggunakan konsep yang mengacu pada metadata SDGs yang diterbitkan pada tahun 2017 dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas), menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL.

      Mulai 2019

      Sejak tahun 2019 konsep yang digunakan mengacu pada metadata SDGs terbaru dimana rumah tangga dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak apabila rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan.

       

      Sumber Penerangan terbagi menjadi:

      • Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.
      • Listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga surya (yang tidak dikelola oleh PLN).
      • Petromak/aladin adalah sumber penerangan dari minyak tanah seperti petromak/lampu tekan, dan aladin (termasuk lampu gas).
      • Pelita/sentir/obor adalah lampu minyak tanah lainnya (lampu teplok, sentir, pelita, dan sejenisnya)
      • Lainnya seperti Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri.

       

      Kuintil adalah pembagian 5 kategori rumah tangga sampel menurut pengeluaran terkecil hingga terbesar.

      Perkembangan Definisi Rumah Layak Huni:

      Sebelum Tahun 2019:

      Kriteria rumah layak huni adalah minimal 5 syarat berikut terpenuhi:

      1. Sumber Air Minum Layak
      2. Sanitasi Layak
      3. Lantai bukan tanah
      4. Atap Bukan Ijuk/daun-daunan atau lainnya
      5. Dinding bukan Bambu atau lainnya
      6. Luas Perkapita ≥ 7,2 m2
      7. Penerangan Utama adalah Listrik

      Tahun 2019-2020:

      Sejak tahun 2019, rumah tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:

      1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space)

      2) memiliki akses terhadap air minum layak

      3) memiliki akses terhadap sanitasi layak

      4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah.

    8. Indeks Kebahagiaan
      • Indeks Kebahagiaan adalah ukuran tingkat kebahagiaan penduduk, menggambarkan indikator kesejahteraan subyektif dalam 3 dimensi, serta digunakan untuk melengkapi indikator obyektif. 
      • Estimasi tingkat kebahagiaan dihitung berdasarkan data Studi Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK). SPTK 2013 menghasilkan estimasi tingkat kebahagiaan nasional, sementara SPTK 2014 dan 2017 menghasilkan estimasi sampai level provinsi.
      • Metode pengukuran Indeks Kebahagiaan tahun 2017 mengalami perubahan, karena terdapat penambahan cakupan indeks dibandingkan tahun 2014. Pada tahun 2014, Indeks Kebahagiaan hanya menggunakan Dimensi Kepuasan Hidup. Sedangkan pada tahun 2017, Indeks Kebahagiaan mancakup juga Dimensi Perasaan (Affect) dan Dimensi Makna Hidup (Eudaimonia). Perubahan lainnya, pada tahun 2017, Dimensi Kepuasan Hidup terbagi menjadi 2 (dua) subdimensi, yaitu: Subdimensi Kepuasan Hidup Personal dan Subdimensi Kepuasan Hidup Sosial.

      Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)
      Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan alat untuk menakar perkembangan demokrasi di tingkat provinsi. Memperoleh dasar terukur untuk penyusunan program pembangunan politik baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.


      Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)
      Perilaku korupsi adalah “Tindakan meminta (pemerasan)/ memperoleh/ memberi (penyuapan) imbalan uang, barang, atau keistimewaan (nepotisme) bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan kekuasaan/wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan standar etik/moral atau peraturan perundang-undangan bagi kepentingan pribadi (personal, keluarga dekat, kawan dekat)”.

      Perilaku anti korupsi adalah “tindakan menolak/tidak permisif terhadap segala perilaku baik yang secara langsung merupakan korupsi, maupun perilaku yang menjadi akar atau kebiasaan pelanggengan perilaku korupsi di masyarakat yang terjadi di keluarga, komunitas, maupun publik”.

      Menurut Wertheim, ada tiga fenomena utama yang tercakup dalam istilah korupsi pada negara-negara Asia Tenggara yaitu 
      • Penyuapan (bribery), yakni apabila seorang pegawai pemerintah menerima imbalan yang disodorkan oleh seorang dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si pemberi. 
      • Pemerasan (extortion), yakni permintaan pemberian-pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, termasuk pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri atau mereka yang bersalah melakukan penggelapan di atas harga yang harus dibayar oleh publik. 
      • Nepotisme (nepotism) yaitu pengangkatan sanak saudara, teman-teman atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang kemampuan mereka atau konsekuensinya pada kesejahteraan publik.

      Mendengarkan radio adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau mengikuti siaran radio dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.

      Membaca Surat Kabar/Majalah adalah pernah membaca setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar atau majalah dan biasanya mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.

      Menonton Televisi adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau beberapa acara yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya

      Olahraga adalah kegiatan seseorang dengan sengaja meluangkan waktunya untuk melakukan satu atau lebih kegiatan fisik secara teratur (gerak badan dengan gerakan-gerakan tertentu atau dengan macam-macam permainan seperti senam, atletik, tenis meja, voli, sepak bola, dsb)

  • Konsep/Penjelasan Teknis

    1. Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.

    2. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

    3. Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

    4. Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

    5. Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya.

    6. Contoh:

        1. Pekerja tetap, pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/ peralatan perusahaan mengalami kerusakan, dan sebagainya.

        2. Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap sawah).

        3. Pekerja profesional (mempunyai keahlian tertentu/khusus) yang sedang tidak bekerja karena sakit, menunggu pekerjaan berikutnya/pesanan dan sebagainya. Seperti dalang, tukang cukur, tukang pijat, dukun, penyanyi komersial dan sebagainya


    7. Penganggur terbuka, terdiri dari:

        1. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.

        2. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.

        3. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.

        4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai bekerja.

        (lihat pada "An ILO Manual on Concepts and Methods")

        • Mencari pekerjaan adalah kegiatan seseorang yang pada saat survei orang tersebut sedang mencari pekerjaan, seperti mereka:

          1. Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.

          2. Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.

          3. Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.

          Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.

        • Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.

        • Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.

        Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
        Penjelasan:
        Kegiatan mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.

    8. TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

    9. Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).

      1. Pekerja Tidak Penuh terdiri dari:

        1. Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (daholu disebut setengah pengangguran terpaksa).

        2. Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (daholu disebut setengah pengangguran sukarela).

    10. Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk bersekolah di sekolah formal, molai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan. Tidak termasuk yang sedang libur sekolah.

    11. Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja.

    12. Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain disebut di atas, yakni mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacat jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan seminggu yang lalu.

    13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).

    14. Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.

    15. Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung molai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.

    16. Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.

    17. Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini, didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 88.

    18. Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebolan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya.

    19. Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Molai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori yaitu:

      1. Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.

      2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.

      3. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.

      4. Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.

      5. Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.

      6. Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.

      7. Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.Huruf e dan f yang dikembangkan molai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk dalam a).

      8. Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.

      Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:

      • Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.

      • Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.

    Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.

Gender

Istilah Gender digunakan untuk menjelaskan perbedaan peran perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan. Gender adalah pembedaan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat.

Gender tidak sama dengan kodrat. Kodrat adalah sesuatu yang ditetapkan oleh Tuhan YME, sehingga manusia tidak mampu untuk merubah atau menolak. Sementara itu, kodrat bersifat universal, misalnya melahirkan, menstruasi dan menyusui adalah kodrat bagi perempuan, sementara mempunyai sperma adalah kodrat bagi laki-laki.

Ketidakadilan gender merupakan kondisi tidak adil akibat dari sistem dan struktur sosial, sehingga perempuan maupun laki-laki menjadi korban dari pada sistem tersebut. Laki-laki dan perempuan berbeda hanya karena kodrat antara laki-laki dan perempuan berbeda. Keadilan gender akan dapat terjadi jika tercipta suatu kondisi di mana porsi dan siklus sosial perempuan dan laki-laki setara, serasi, seimbang dan harmonis.


Indeks Pembangunan Gender (IPG)
Digunakan untuk mengukur pencapaian dimensi dan variabel yang sama seperti IPM, tetapi mengungkapkan ketidakadilan pencapaian laki-laki dan perempuan.


Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)
Indikator ini menunjukkan apakah perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik.